A cup of tea talking about Copyright

Copyright
Picture by Mr. Google

The Philosophy of Copyright
Copyright adalah bahasa Inggris dari ‘hak cipta’. Menyebut dengan copyright atau pun hak cipta tentu semua pembaca sudah paham. Karena tema ini memang begitu dekat dengan kita, terutama bagi kaum pembelajar atau pengajar yang sehari-hari harus berhadapan dengan buku. Contoh kecilnya dikalangan mahasiswa. Mahasiswa membuat makalah, skripsi, tesis, disertasi dan karya ilmiah lainnya. Jangan kan untuk karya ilmiah, untuk yang non-ilmiah saja tidak boleh melanggar kebijakan Undang-Undang tentang copyright. Selain tidak melanggar  Undang-Undang, pada dasarnya ada hal lain yang lebih penting, yakni ‘nurani’. Ya nurani yang bersemayam didalam seonggok daging, ‘hati’. Yang dikatakan Nabi, jika rusak yang seonggok itu maka rusaklah yang lainnya juga. Lho kok jadi kesini ya? Hehehe intermezzo.. Jangan serius-serius bacanya. Just relax and enjoy it. Nah, kalau begitu kita minum dulu tehnya, bukankah tadi sambil minum teh ngobrolnya. (Kapan mulai mengobrol sambil minum teh ya? *tanya hehe)

Menurut pasal 1 angka 1 UUHC 2002 (UU No. 19 Tahun 2002), Hak cipta adalah hak ekslusif bagi Pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Sedangkan menurut Pasal 2 UU No. 19 Tahun 2002, hak cipta merupakan hak ekslusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Perlu diketahui, sejak menjadi bangsa yang merdeka hingga tahun 2010, Indonesia tercatat memiliki 4 buah UU dibidang hak cipta, yakni UU No. 6 Tahun 1982, UU No. 7 Tahun 1987, UU No. 12 Tahun 1997, dan UU No. 19 Tahun 2002.

Berbicara hak cipta tentu erat kaitannya dengan Pencipta dan Ciptaan. Nah, supaya lebih jelas antara Pencipta dan Ciptaan perlu diurai sedikit, berdasarkan UU No. 19/2002 Pasal 1 Angka 2 dan 3 adalah:
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi (Angka 2).
Ciptaan adalah hasil setiap Ciptaan Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra (Angka 3).

Jadi memang, meski Pencipta tidak memberikan keterangan “All Rights reserved” yakni hak cipta dilindungi undang-undang, secara otomatis label itu sudah ada dengan sendirinya. Hal ini berdasarkan pengertian hak cipta dalam Pasal 2 UU No. 19 Tahun 2002. Selain itu yang perlu diperhatikan adalah, bahwa hak cipta bukan hanya berasaskan atas dasar hukum saja namun juga tentang moral. Moral yang harus diperhatikan saat hendak melanggar hak cipta. Namun, dalam wacana selanjutnya akan dijelaskan adakalanya hak cipta itu tidak diberlakukan dengan beberapa alasan. Apakah boleh? Yuk baca terus.

Books and Copyright
Berbicara tentang buku. Bagiku buku bukan lagi sekedar lembaran kertas yang tersusun rapi berisi; ilmu pengetahuan, wacana, hiburan, atau yang lainnya. Bagiku buku adalah asupan gizi yang memenuhi kebutuhan kerja otak. Jika dalam ke-religius-an, shalat adalah ruh yang menghidupkan jiwa.. shalat adalah  asupan makanan yang membuat tetap bisa hidup. Maka buku tak berbeda seperti itu pula. Bukan karena fisiknya, tetapi lebih karena yang ada didalam buku itu sendiri.

Pada dasarnya, bukan hanya perut saja yang merasa lapar dan harus selalu diisi. Tetapi otak juga lapar intelektual dan haus bacaan. Sehingga untuk menjaganya supaya tetap produktif adalah mengisinya dengan ilmu, salah satunya melalui buku.

Buku, tidak datang begitu saja. Jika banyak yang mengatakan ‘dibalik suami yang sukses ada istri yang hebat’ maka ‘dibalik karya (baca; buku) ada penulis yang hebat.” Nah, penulis disini punya hak atas karyanya supaya dilindungi dari segala macam copyright yang bisa merugikannya. 

Coba sekarang ambil satu buku, buka lembar cover dan perhatikan. Disana ada sebuah kalimat dalam bahasa Inggris yang menegaskan tentang perlindungan hak cipta , “All rights reserved” ini berarti hak cipta dilindungi oleh undang-undang. Yah, meskipun tidak tercantum tapi tetap saja setiap karya yang tercipta secara otomatis terlindungi.

Dengan demikian, maka sudah barang tentu undang-undang yang berlaku tentang hak cipta tidak boleh dilanggar. 

Copyright in library
Berbicara perpustakaan tentu saja yang terbayang adalah ribuan buku di rak. Meski pada dasarnya koleksi di perpustakaan itu bukan buku saja. Namun kali ini pembahasannya adalah copyright di perpustakaan. Ada sebagian perpustakaan yang menyediakan fasilitas foto kopi di dalam perpustakaan. Tentu saja ini rawan sekali untuk melakukan pelanggaran. Namun pada dasarnya untuk para pemustaka itu sendiri hanya menfoto kopi dengan jumlah halaman yang sedikit sebatas untuk kebutuhan. Disamping itu, pihak perpustakaan akan menggandakan buku untuk koleksi perpustakaan. Wah berarti melakukan pelanggaran ya? Eitss tentu saja tidak. Sebelum pertanyaan itu terjawab, ada beberapa masalah yang melatarbelakangi hukum foto kopi atau penggandaan yang terjadi di perpustakaan.

Buku sudah langka, buku sudah rusak dan tidak ada lagi eksemplarnya, atau buku terlalu mahal.
Yang pertama, jika buku sudah langka maka buku boleh digandakan dengan dasar untuk menjaga keberadaannya bukan untuk diperjual-belikan.

Yang kedua, jika buku sudah rusak tentu dipreservasi dulu. Preservasi adalah perbaikan pada buku. Kemudian ya boleh digandakan untuk menjaga keberadaan buku seperti penjelasan pada poin yang pertama.

Yang ketiga, nah semestinya ini bukan menjadi alasan. Karena semahal-mahalnya buku toh lebih mahal gadget seperti ponsel, iphone, dkk yang biasanya selalu digenggam. Iya kan? Jadi tak apalah jika money dialokasikan untuk buku. Buku sebagai sumber ilmu pengetahuan dan sebaik-baik teman.

Jadi memang, adakalanya hak cipta tidak diberlakukan, contohnya seperti di perpustakaan. Dimana penggandaan karya diperbolehkan dengan tujuan menyebarkan informasi tanpa merubah isi dan tidak diperjual-belikan. Ini demi pendidikan. Maka UU Hak Cipta memberikan kelonggaran untuk memperbanyak karya secara wajar yang dilakukan oleh perpustakaan. 

Pasal 15 (e) UU No. 19 Tahun 2002 menyebutkan :
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
e. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya.

Bahan Bacaan :
Jened, Rahmi. 2010. Hak kekayaan intelektual: penyalahgunaan hak eksklusif. Surabaya: Airlangga University Press.

Usman, Rachmadi. 2003. Hukum hak atas kekayaan intelektual: perlindungan dan dimensi hukumnya di Indonesia. Bandung: Alumni.

Utomo, Tomi Suryo. 2010. Hak kekayaan intelektual (HKI) di era global: sebuah kajian kontemporer. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Zain, Labibah. 2011. The key word: perpustakaan di mata masyarakat. Yogyakarta: Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga, Perpustakaan Kota Yogyakarta, dan Blogfam.com.

***

Ya, ini sedikit berbagi tentang copyright. :)
“Semoga kita menjadi penulis yang bijak; pengutip yang cerdas; pembaca yang aktif; pembuat karya ilmiah yang bernurani.”

--Salam Hangat. See You :)

#IDKS
15 Juni 2015, Yogyakarta.





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Untukmu Lelaki Hebatku, Terimakasih untuk Semua Rasa Cemburu yang Kau Berikan.

Grojokan Sewu: Tawangmangu

Kembali ke Blitar; Aku Datang….